Sekretaris Perusahaan
Tutup
Pencarian terkini
Link Cepat
Sekretaris Perusahaan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan diatur dalam POJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35”) dan Peraturan BEI No.1-E tentang Persyaratan Keterbukaan Informasi. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan diangkat/diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, BEI dan pemangku kepentingan lainnya.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan mengacu pada Piagam Sekretaris Perusahaan, yang telah diubah dan disetujui oleh Direksi pada 12 Januari 2015.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan mengacu pada Piagam Sekretaris Perusahaan, yang telah diubah dan disetujui oleh Direksi pada 12 Januari 2015.
Saat ini, Wiwik Wahyuni menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan setelah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No 07/SK-DIR/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tersebut berlaku efektif sejak 6 Agustus 2024, dan telah diberitahukan kepada OJK dan BEI melalui surat No. 01522/CORS-J/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tersebut berlaku efektif sejak 6 Agustus 2024, dan telah diberitahukan kepada OJK dan BEI melalui surat No. 01522/CORS-J/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Foto: Marcelo Coelho
Sekretaris Perusahaan
Wiwik Wahyuni
Telusuri lebih jauh
Photo: Marcelo Coelho