Komunitas
Pencarian terkini
Link Cepat
Seiring pemberlakukan ketentuan mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kami melaksanakan program-program pengembangan masyarakat.
Setelah evaluasi program, kami berkesimpulan bahwa Program CSR yang kami jalankan belum efektif saat itu karena pendekatan kami hanya berlangsung dengan durasi jangka pendek dan tidak berkelanjutan.
Komitmen kami
Oleh karena itu, memasuki tahun 2013, kami mengubah pendekatan dalam melaksanakan program pengembangan masyarakat. Kami melakukan pendekatan melalui Program Terpadu Pengembangan Masyarakat (PTPM). Perencanaan dan pelaksanaan PTPM diselaraskan dengan rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan bersifat jangka panjang serta memiliki peta jalan lima tahunan.
PTPM resmi kami jalankan setelah didahului dengan berbagai persiapan, di antaranya studi pemetaan pemangku kepentingan oleh perseroan dan Kajian pendidikan oleh Universitas Negeri Makassar pada tahun 2012.
Setelah periode lima tahun pertama, PTPM kami berakhir, kami lalu melanjutkan periode lima tahun kedua PTPM 2018 – 2022 dengan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM).
RI-PPM disusun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyusunan RI-PPM dilatarbelakangi hasil evaluasi pelaksanaan program PTPM 2013-2017, hasil penggalian gagasan Tim Tiga Pilar, Rencana Pengembangan Kawasan Unggulan, Konsultasi Pemangku Kepentingan, Rekomendasi Internal Audit PT Vale, semangat kemandirian dan keberlanjutan pascatambang.
RI-PPM membidik delapan sektor pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yakni pendidikan, kesehatan, pendapatan dan pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial-budaya, pengelolaan lingkungan, kelembagaan dan infrastruktur. Dalam pelaksanaannya, RI-PPM tetap melalui pola kemitraan tiga pilar yakni pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Sebagai bentuk kolaborasi tiga pilar, pada 18 November 2018, kami melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memory of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait pelaksanaan PPM dan Program Pengembangan Kawasan Pedesaan Mandiri (PKPM).
Foto: Vale Indonesia
Kami mengalokasikan biaya sebesar US$29.241.288 untuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai Rencana Induk PPM kami periode 2018-2025, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perseroan (CSR).
Pelaksanaan program dan evaluasi keberlanjutan program kami menjadi tanggung jawab Departemen External Relation. Kami melakukan audit secara rutin untuk meningkatkan performa program sosial yang kami jalankan.
Selama tahun 2021, sekitar 43.205 orang di wilayah pemberdayaan kami yang menjadi penerima manfaat dari pelaksanaan PPM dengan jumlah dana yang kami kuncurkan yaitu 2,6 Juta USD.
Kami melakukan berbagai kegiatan peningkatan layanan dasar seperti aksesibilitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, organisasi kelembagaan lokal, serta pelestarian lingkungan untuk menopang pengembangan derajat perekonomian masyarakat, sehingga mendukung terwujudnya penghidupan yang berkelanjutan (sustainable livelihood).
Berbagai fasilitas sarana dan dukungan peningkatan kapasitas, direncanakan dan dikelola melalui kemitraan sehingga para pihak dapat menjadi bagian dalam mengambil peran dan menilai dampak perubahan dari indikator keberhasilan program yang dicanangkan bersama.