Tutup

Karyawan Vale tersenyum di lanskap hijau. Dia mengenakan seragam Vale
hijau, kacamata, helm, dan penutup telinga. Artefak gelombang visual Vale

Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Dongi

Sebelum tahun 1950-an suku To Karunsi’e Dongi mendiami wilayah Sorowako, Luwu Timur dan sekitarnya. Suku ini hidup berdampingan dengan masyarakat lain di kampung Sorowako. Pada tahun 1950-an, pemberontakan DI/TII meletus, yang mengakibatkan masyarakat Dongi terpaksa meninggalkan wilayah tersebut dan mengungsi ke daerah yang lebih aman di sekitar Sulawesi Tengah dan Tenggara. Pada tahun 1970-an, masyarakat Dongi mulai kembali ke wilayah asal mereka, dan mendapati bahwa wilayah tersebut telah berubah menjadi kawasan khusus perseroan, sesuai dengan dokumen Kontrak Karya yang telah disahkan pada tahun 1968. Akibatnya, sempat terjadi polemik kepemilikan tanah di kawasan Sorowako antara PT Vale dengan masyarakat Dongi.

Sebagai solusi polemik ini, pemerintah menerbitkan SK Bupati Luwu Timur Nomor 166 Tahun 2004. Pada SK ini, tercantum nama-nama kepala keluarga masyarakat Dongi yang berhak menerima penyelesaian sesuai dengan tuntutan mereka. Jumlah yang ditetapkan sebanyak 57 Kepala Keluarga. Sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor BA/P2P/IV/2008 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Khusus Kawasan Pertambangan di Luwu Timur, PT Vale berkomitmen untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan rencana kerja, kebijakan dan anggaran perusahaan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lokasi permukiman kembali masyarakat Dongi terus menjadi tempat pertumbuhan yang tidak terkontrol dengan masuknya penduduk Sorowako lainnya termasuk pendatang. Hal ini menimbulkan permasalahan-permasalahan baru seperti pembabatan hutan untuk pertanian dan pembangunan rumah-rumah telah merusak lingkungan, meningkatkan risiko kebakaran dan longsor. Tindakan ilegal seperti penyambungan jaringan listrik tanpa izin dan pengabaian standar keselamatan juga semakin meluas dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 138/A-01/IV/Tahun 2020 ditetapkan lokasi Bumi Perkemahan Sorowako sebagai Lokasi Pemukiman Sementara Terbatas.

Sesuai nilai perseroan untuk melaksanakan dialog yang terbuka dan transparan, PT Vale bermusyawarah dan berkolaborasi dengan pemerintah,  masyarakat, dan kelembagaan adat To Karunsi’e dengan tujuan mencari solusi untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan. Komitmen ini tecermin dalam sejumlah perjanjian seperti:

  • Berita Acara Kesepakatan Nomor BA/P2P/IV/2008 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Khusus Kawasan Pertambangan di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan PT Inco (sebelum diubah menjadi PT Vale Indonesia Tbk). Berita acara ini merinci kontribusi masing-masing pihak.

  • Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Pengembangan Infrastruktur dan Ekonomi Masyarakat Dongi yang dilaksanakan pada pada Hari Selasa, tanggal 21 April 2020.

  • Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Pengembangan Infrastruktur dan Ekonomi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Perkampungan Dongi Desa Ledu-ledu yang disepakati pada 15 Januari 2021.

Solusi untuk menempatkan masyarakat Dongi di pemukiman di Desa Ledu-Ledu telah disetujui oleh seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan kesepakatan bersama. Setelah melakukan identifikasi permasalahan, sinergi perseroan dan pemangku kepentingan dilanjutkan dengan melakukan asesmen potensi wilayah dan kebutuhan Masyarakat Dongi. Berikutnya, PT Vale bersama dengan masyarakat menyusun program-program prioritas untuk pengembangan ekonomi dan infrastruktur guna peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di lokasi pemukiman barunya. Inisiatif ini mencakup pembangunan infrastruktur, program budidaya tanaman herbal, sayuran, perikanan, serta program Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) berbasis herbal.

Dampak pada bidang Kesejahteraan Masyarakat:

Upaya permukiman kembali dan dukungan untuk kemandirian masyarakat dilaksanakan PT Vale dengan beberapa capaian, di antaranya, 

  • Pembangunan infrastruktur berupa renovasi gereja pada 2019. Upaya ini selain untuk mendukung kenyamanan dalam beribadah dan melaksanakan kegiatan sosial-keagamaan, juga mempererat rasa kebersamaan pada komunitas keagamaan. 

  • PT Vale juga melakukan pengembangan infrastruktur yang konkret menyentuh masyarakat, yakni renovasi 57 unit rumah penduduk dengan sanitasi yang baik. Renovasi ini dilakukan pada periode 2020-2023.  

  • Mobilitas dan konektivitas masyarakat juga didukung oleh perseroan. Pada 2021-2022, PT Vale melakukan perbaian akses jalan sepanjang 1.400 meter. 

  • Guna memitigasi risiko banjir dan melakukan peningkatan ketahanan jalan, pada tahun 2022, perseroan juga membangun sistem drainase jalan sepanjang 1.800 meter.

  • Kemudian, pada tahun 2023, PT Vale memulai pembangunan jaringan pipa air bersih di kawasan permukiman. Program ini masih berlangsung dan diproyeksikan akan selesai pada tahun 2024. Tujuan utama dari program ini adalah untuk menyuplai air bersih serta memberikan kemudahan akses terhadap layanan air bersih bagi sekitar 300 orang yang tinggal di pemukiman Dongi.

Dampak pada bidang Ekonomi:

  • Pada proyek renovasi rumah dan pembangunan fasilitas pendukung, 90% tenaga kerjanya berasal dari pemukiman setempat. Inisiatif ini tidak hanya memberikan kesempatan kerja, tetapi juga berfungsi dalam peningkatan kapasitas, sehingga memungkinkan masyarakat untuk menghasilkan pendapatan dan keterampilan baru melalui kegiatan-kegiatan tersebut.

  • Pada bulan April 2019 hingga 2020, PT Vale juga membimbing dan mendampingi masyarakat Dongi dalam budidaya sayuran organik, pembuatan pupuk, penggunaan mikroorganisme lokal (MOL), serta pembuatan pestisida alami. Program ini mengubah masyarakat dari bergantung pada sayuran yang dibeli di pasar menjadi aktif menanam produk organik untuk penggunaan pribadi dan dijual. Melalui pendampingan ini, sebanyak 14 keluarga dari suku Dongi mendapat penghasilan tambahan bulanan.

  • Dampak dari Program Upaya Kesehatan Sumber Daya Masyarakat – Herbal terlihat dari pencapaian kami yang meliputi pemberian ilmu berharga, keberhasilan budidaya tanaman obat, dan kegiatan posyandu herbal pada bulan April 2019 hingga 2020.

Dampak pada bidang Lingkungan:

  • Kami juga melanjutkan pembangunan infrastruktur yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, yang kami wujudkan melalui pemasangan 6 lampu jalan tenaga surya. Infrastruktur ini meningkatkan keselamatan, keamanan, dan visibilitas bagi masyarakat, sekaligus mengurangi emisi karbon dan berkontribusi terhadap solusi pencahayaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

  • Kami juga membantu menyediakan fasilitas sanitasi yang baik di perumahan. Inisiatif ini mempunyai dampak positif dalam mencegah pencemaran air sungai akibat aktivitas MCK.

Dampak pada bidang tata kelola:

  • Kolaborasi yang dibangun melalui dialog antara PT Vale dan pemangku kepentingan telah berkontribusi terhadap keberhasilan proyek pemukiman kembali. Kerjasama ini semakin membawa afirmasi positif antar pihak.

  • Selain itu, kami juga membantu perempuan petani untuk membentuk kewirausahaan dan memberikan pelatihan tentang tata kelola yang baik dan praktik pertanian berkelanjutan untuk Kelompok Wanita Tani. Para perempuan tersebut adalah petani yang menanam sayuran herbal yang mempromosikan praktik pertanian berkelanjutan. Untuk pengembangan peternakan dan perikanan PT Vale juga bekerja sama dengan Kelompok Tani Wita Morini.

Foto: Vale Indonesia

  • SDG 1: Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuknya di mana pun

    • 1.1 Pada tahun 2030, memberantas kemiskinan ekstrem bagi semua orang di mana pun, yang saat ini diukur dengan jumlah penduduk yang hidup dengan pendapatan kurang dari $1,25 per hari

  • SDG 2: Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan gizi, serta mendorong pertanian berkelanjutan

    • 2.3 Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen pangan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat adat, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan setara terhadap tanah, sumber daya dan masukan produktif lainnya, pengetahuan, jasa keuangan , pasar dan peluang untuk penambahan nilai dan lapangan kerja non-pertanian

    • 2.4 Pada tahun 2030, memastikan sistem produksi pangan berkelanjutan dan menerapkan praktik pertanian berketahanan yang meningkatkan produktivitas dan produksi, yang membantu menjaga ekosistem, yang memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrem, kekeringan, banjir dan bencana lainnya serta yang secara progresif memperbaiki lahan dan kualitas tanah

  • SDG 3: Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua orang di segala usia

    • 3.8 Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko finansial, akses terhadap pelayananlayanan kesehatan esensial yang berkualitas dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin esensial yang aman, efektif, berkualitas dan terjangkau untuk semua

  • SDG 6: Menjamin ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua

    • 6.2 Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan adil bagi semua orang dan mengakhiri kebiasaan buang air besar sembarangan, dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan perempuan dan anak perempuan serta mereka yang berada dalam situasi rentan

    • 6.3 Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan dan meminimalkan pelepasan bahan kimia dan bahan berbahaya, mengurangi separuh proporsi air limbah yang tidak diolah dan secara signifikan meningkatkan daur ulang dan penggunaan kembali yang aman secara global

    • 6.b Mendukung dan memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam meningkatkan pengelolaan air dan sanitasi

  • SDG 8: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif dan berkelanjutan, lapangan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua

    • 8.2 Mencapai tingkat produktivitas ekonomi yang lebih tinggi melalui diversifikasi, peningkatan teknologi dan inovasi, termasuk melalui fokus pada sektor-sektor yang bernilai tambah tinggi dan padat karya

  • SDG 9. Membangun infrastruktur yang tangguh, mendorong industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi

    • 9.1 Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan, dan berketahanan, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan adil untuk semua

    • 9.4 Pada tahun 2030, meningkatkan infrastruktur dan retrofit industri agar berkelanjutan, dengan peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dan adopsi teknologi dan proses industri yang bersih dan ramah lingkungan, dan semua negara mengambil tindakan sesuai dengan kemampuan masing-masing

  • SDG 11: Menjadikan kota dan pemukiman inklusif, aman, berketahanan dan berkelanjutan

    • 11.1 Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua orang terhadap perumahan dan layanan dasar yang layak, aman dan terjangkau serta memperbaiki kawasan kumuh

  • Prinsip 3.2 Menghindari perpindahan keluarga dan komunitas secara fisik atau ekonomi yang tidak disengaja. Jika hal ini tidak memungkinkan, terapkan hierarki mitigasi dan terapkan tindakan atau solusi yang mengatasi dampak buruk yang tersisa untuk memulihkan atau meningkatkan penghidupan dan standar hidup para pengungsi.

  • Prinsip 3.6 Menghormati hak, kepentingan, aspirasi, budaya dan penghidupan Masyarakat Adat yang berbasis sumber daya alam dalam perancangan, pengembangan dan pengoperasian proyek; menerapkan hierarki mitigasi untuk mengatasi dampak buruk dan; memberikan manfaat berkelanjutan bagi Masyarakat Adat.

  • Prinsip 3.7 Berusaha untuk mendapatkan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) dari Masyarakat Adat ketika dampak merugikan yang signifikan mungkin terjadi, sebagai akibat dari relokasi, gangguan terhadap lahan dan wilayah atau warisan budaya penting, dan cakup hasil dari keterlibatan dan persetujuan proses dalam perjanjian.

  • Prinsip 9.1 Menerapkan pendekatan inklusif dengan masyarakat lokal untuk mengidentifikasi prioritas pembangunan mereka dan mendukung kegiatan yang berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi jangka panjang melalui kemitraan dengan pemerintah, masyarakat sipil dan lembaga pembangunan, jika diperlukan.

Foto: Vale Indonesia