Tutup

Karyawan Vale tersenyum di lanskap hijau. Dia mengenakan seragam Vale
hijau, kacamata, helm, dan penutup telinga. Artefak gelombang visual Vale
Imagem de header interno Imagem de header interno
com.liferay.portal.kernel.util.DateUtil_IW@48d4bc4d
Foto:PT Vale Indonesia Tbk
com.liferay.portal.kernel.util.DateUtil_IW@48d4bc4d
Foto:PT Vale Indonesia Tbk

Sekretaris Perusahaan

​Pengangkatan Sekretaris Perusahaan diatur dalam POJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35”) dan Peraturan BEI No.1-E tentang Persyaratan Keterbukaan Informasi. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan diangkat/diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, BEI dan pemangku kepentingan lainnya.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan mengacu pada Piagam Sekretaris Perusahaan, yang telah diubah dan disetujui oleh Direksi pada 12 Januari 2015.
Saat ini, Natasya Suherto menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan setelah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No 01/SK-DIR/IV/2024 tanggal 29 April 2024.

Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tersebut berlaku efektif sejak 29 April 2024, dan telah diberitahukan kepada OJK dan BEI melalui surat No. 00662/CORS-J/IV/2024 tanggal 29 April 2024. 

Foto: Marcelo Coelho

Sekretaris Perusahaan

Natasya Suherto

Telusuri lebih jauh






Photo: Marcelo Coelho
Onda