Tutup

Karyawan Vale tersenyum di lanskap hijau. Dia mengenakan seragam Vale
hijau, kacamata, helm, dan penutup telinga. Artefak gelombang visual Vale
Imagem de header interno Imagem de header interno

Integrasi Keselamatan di Setiap Operasional Perusahaan

PT Vale Indonesia Tbk menyadari risiko yang melekat dalam pekerjaan di sektor pertambangan dan berkomitmen untuk secara aktif mengatasi tantangan tersebut. Sebagai perusahaan pertambangan yang progresif, tujuan utama kami adalah melebihi standar industri dan menjadi pemimpin global dalam bidang keselamatan dan keandalan. Dengan tekad kuat untuk mencapai rekor nol kecelakaan fatal dan mengurangi sebanyak mungkin Penyakit Akibat Kerja (PAK), PTVI menempatkan porsi besar perhatian pada keselamatan dan manajemen risiko sebagai landasan etika organisasi kami. Proses pengambilan keputusan kami terpandu oleh komitmen yang teguh untuk menempatkan keselamatan dan kehidupan manusia di atas segala aset dan hasil lainnya, mencerminkan dedikasi kami dalam membentuk budaya kerja yang melindungi karyawan kami dari potensi bahaya yang melekat dalam operasi pertambangan.
PT Vale Indonesia Tbk menegakkan standar ketat demi memastikan keamanan dan keselamatan dalam setiap aktivitas kerja. Sebelum melibatkan diri dalam pekerjaan, semua pekerja wajib mematuhi panduan dan standar yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi bahaya serta menjamin pelaksanaan pekerjaan dengan keamanan yang optimal. Panduan dan standar tersebut mencakup:

1. Persyaratan Izin Bekerja Aman (Safe Work Permit-SWP) 
Izin Bekerja Aman (Safe Work Permit-SWP) adalah instrumen kunci kami dalam menjamin keamanan lingkungan kerja. Hal ini merinci persyaratan dan prosedur untuk mengatasi potensi risiko sebelum memulai tugas, mencegah kejadian tak terduga. Izin ini sangat penting baik untuk pemeliharaan dan kegiatan proyek, memastikan keselamatan di berbagai bidang, termasuk Operasi, Pemeliharaan, Infrastruktur, Administrasi, dan lokasi terpencil. 

2. Persyaratan Aktifitas Kritikal (Critical Activities Requirements-CAR/ RAC)
Tujuan utama dari persyaratan ini tidak lain adalah untuk menetapkan persyaratan minimum dalam melakukan kegiatan kritis guna menyelamatkan nyawa selama proses bekerja. Dokumen ini menetapkan persyaratan wajib yang harus dipatuhi di semua bidang dan proses organisasi, baik yang dilakukan oleh karyawan Vale maupun kontraktor, pada bidang-bidang berikut seperti bekerja di ketinggian, kendaraan bermotor ringan, logam cair, bekerja dengan listrik, dan lain-lain.

3. Panduan Program Pencegahan Fatality (Guideline for Fatality Prevention Programs)
Pedoman Program Pencegahan Fatality menguraikan pendekatan sistematis yang bertujuan mencegah fatality di tempat kerja. Hal ini memberikan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, menekankan langkah-langkah proaktif dan perbaikan berkelanjutan untuk melindungi kehidupan.

4. Panduan Pencegahan Kelelahan (Guide for Fatigue Prevention)
Panduan Pencegahan Kelelahan merupakan panduan untuk memastikan pencegahan risiko yang disebabkan oleh kelelahan. Panduan ini memberikan wawasan dalam mengelola beban kerja, interval istirahat, dan meningkatkan pola tidur yang sehat untuk meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan dan memastikan kinerja optimal sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan atau kesalahan akibat kelelahan.

Selain itu, PT Vale Indonesia Tbk juga secara rutin menyelenggarakan sesi "safety share" dalam setiap pertemuan, bertujuan untuk mengingatkan pekerja akan pentingnya kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas. Praktik ini membantu pekerja mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya pada proyek atau pekerjaannya. Hal ini tidak hanya mencerminkan komitmen perusahaan dan karyawan terhadap kesehatan dan keselamatan, tetapi juga menjadi momen untuk merenungkan pengalaman masa lalu sebagai pembelajaran berharga.
Tidak ada fatalities yang dilaporkan pada kuartal kedua tahun 2023, hal ini mencerminkan komitmen kami untuk memprioritaskan keselamatan.

Foto: Vale Indonesia

SDG 3: Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua orang di segala usia
  • 3.4 Pada tahun 2030, mengurangi sepertiga kematian dini akibat penyakit tidak menular melalui pencegahan dan pengobatan serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mental
SDG 8: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif dan berkelanjutan, lapangan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua
  • 8.8 Melindungi hak-hak buruh dan mendorong lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya perempuan migran, dan mereka yang berada dalam pekerjaan tidak tetap
  • Prinsip 4.3 Menerapkan pengendalian berbasis risiko untuk menghindari/mencegah, meminimalkan, memitigasi dan/atau memperbaiki dampak kesehatan fisik dan psikologis, keselamatan dan lingkungan terhadap pekerja, komunitas lokal, warisan budaya dan lingkungan alam, berdasarkan standar atau sistem manajemen internasional yang diakui .
  • Prinsip 5.1 Menerapkan praktik-praktik yang bertujuan untuk terus meningkatkan kesehatan dan keselamatan fisik dan psikologis di tempat kerja, dan memantau kinerja untuk menghilangkan kematian di tempat kerja, cedera serius, bahaya psikososial dan pencegahan penyakit akibat kerja, berdasarkan standar atau sistem manajemen internasional yang diakui.
  • Prinsip 5.2 Memberikan pelatihan kepada pekerja sesuai dengan tanggung jawab mereka terhadap kesehatan dan keselamatan fisik dan psikologis dan menerapkan program pengawasan kesehatan dan pemantauan berbasis risiko berdasarkan paparan di tempat kerja.

Foto: Vale Indonesia